TANJUNG REDEB – DISDIK BERAU. Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat pendidikan profesi guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan pemutakhiran data bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Drs. Bihamdi. menyampaikan agar seluruh guru di Kabupaten Berau yang akan mengikuti Pendidikan Profesi guru ataupun guru yang belum memiliki sertifikasi guru dan telah memenuhi syarat untuk memperbarui data melalui aplikasi Dapodik yang dikelola oleh operator masing-masing sekolah.Setidaknya ada 4 hal yang harus diperbarui pada biodata masing-masing guru sesuai dengan wesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Hal tersebut adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melaluiManajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Bihamdi mengharapkan agar semua data dapat selesai diperbarui sebelum 30 Januari 2022, sesuai dengan edaran tersebut. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti traffic ke server yang penuh maupun kendala teknis lainnya, pembaruan data diharapkan sudah selesai sebelum batas akhir tersebut. Jika menemui kesulitan terhadap pembaruan data tersebut, agar segera menghubungi tim dapodik Kabupaten Berau.
@HJ