Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Berau, Kepala Dinas Pendidikan melakukan rapat darurat dalam rangka pencegahan.
Hal ini dilaksanakan pada Jum’at 22 Januari 2021 di ruang kepala dinas pendidikan Kabupaten Berau. Dihadiri oleh seluruh pejabat eselon di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Berau, Drs. Murjani, M.Si. selaku kepala dinas memimpin langsung rapat ini dan berkordinasi dengan seluruh pejabat untuk mengambil langkah langkah pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah di Kabupaten Berau.
Walaupun peserta didik masih belajar di rumah, seluruh pegawai di lingkungan sekolah yang dikenal dengan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk memenuhi tugasnya sebagai aparatur sipil negara. Mengajar dan bekerja dari sekolah walaupun secara daring / online untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik.
Hasil rapat memutuskan bahwa PTK yang wajib hadir di sekolah adalah maksimal 50% perhari, dan sisanya mengajar dan bekerja dari rumah. Salah satu poin penting dari hasil rapat ini adalah mewajibkan seluruh guru untuk menyampaikan aktivitas pembelajaran setiap har kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke dinas pendidikan Kabupaten Berau.
Larangan Bepergian bagi PTK
Seluruh Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan tidak diizinkan untuk bepergian keluar daerah kecuali dengan alasan penting dan mendapat izin langsung dari kepala dinas dan wajib melakukan rapid antigen sebelum kembali bekerja.
Kebijakan ini akan ditinjau kembali jika terjadi penurunan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau.