Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.
Adapun persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebagai berikut:
Berkas usulan kenaikan pangkat harus sudah disahkan oleh pejabat berwenang masing-masing golongan III/d kebawah 2 rangkap, golongan IV/a keatas 3 rangkap |
.
Layanan ini berbiaya Rp. 0 (GRATIS)
Jl. Murjani I, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur
Senin – Jum’at 08.00 – 16.00
Dapatkan informasi tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Berau