Dengan berlalunya kelulusan tahun pelajaran 2019/ 2020 menyisakan beberapa lembar ijazah kosong. Untuk pencegahan penyalah gunaan , dinas pendidikan Berau mengadakan pemusnahan lembar ijazah yang tak dipergunakan tersebut mulai dari jenjang SD, SMP dan kesetaraan (paket A, B dan C).
Acara yang berlangsung pada Kamis (28 Januari 2021) sejak pukul 09.00 di ruang rapat dinas Pendidikan Kabupaten Berau yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan dinas Pendidikan Berau dan juga oleh beberapa sekolah yang memiliki kesalahan penulisan ijazah yang turun dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
Disaksikan juga oleh perwakilan dari POLRES Berau, proses pemusnahan ijazah ini dilaksanakan selama kurang lebih 90 menit. Pemusnahan ijazah ini sesuai dengan petunjuk teknis bahwa lembar ijazah yang tak dipergunakan dapat dimusnahkan setelah minimal 6 bulan kelususan siswa di tahun berjalan.