Jam Pelayanan : 08.00 - 16.00 (Khusus Jumat 08.00 - 11.00)

Perkenalkan Batas Usia Pensiun PNS, Disdik Berau Adakan Sosialisasi

Perkenalkan Batas Usia Pensiun PNS, Disdik Berau Adakan Sosialisasi

Sejak 2017, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan surat keputusan yang tertuang pada surat kepala BKN nomor K.26-30/ V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Dalam rangka penyebaran informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau mengadakan sosialisasi tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 4 hingga 7 Juli 2023 dan dibagi menjadi 7 sessi, menghadirkan peserta yang berasal dari 8 kecamatan di Kabupaten Berau (Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Sambaliung, Kelay, Segah, Tabalar dan Biatan), bertempat di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, sejak pukul 08.00 – 16.00.

Beberapa hal yang disampaikan pada sosialisasi tersebut adalah:

  1. PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
  2. PNS dengan jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
  3. PNS dengan jabatan fungsional ahli utama, batas pensiunnya 65 tahun.

Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan beberapa hal-hal tentang prosedur pengajuan pensiun bagi PNS, baik karena memasuki batas usia pensiun, maupun karena alasan lain seperti sakit ataupun karena permintaan sendiri. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, PNS di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Berau dapat mengetahui hal-hal terkait pensiun maupun prosedur pengajuan pensiun.

Previous Penuhi Kompetensi Kepala TK, Disdik Berau Adakan Peningkatan Kompetensi

Leave Your Comment