Jam Pelayanan : 08.00 - 16.00 (Khusus Jumat 08.00 - 11.00)

Pertegas Masa Libur, Disdik Keluarkan Surat Edaran Terbaru.

Pertegas Masa Libur, Disdik Keluarkan Surat Edaran Terbaru.

Tanjung Redeb – Disdik Berau, Dalam rangka menghadapi bagi rapor dan libur semester ganjil 2021/ 2022 bagi sekolah di Kabupaten Berau , Kepala dinas pendidikan Berau menanda tangani surat edaran tentang pelaksanaan hal tersebut yang tetap mengacu pada kalender pendidikan dan beberapa tambahan informasi dan penekanan.

Surat yang dikeluarkan hari Selasa, 14 Desember 2021 ini juga merupakan hasil tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia no 32 tahun 2021 yang memberikan arahan tentang pelaksanaan libur semester ganjil di tengah pandemi Covid-19 agar setiap daerah sesuai dengan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan mengikuti jadwal kalender pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh instansi daerah yang berwenang yaitu dinas pendidikan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, adanya rencana pemberlakuan pembatasan pergerakan masyarakat PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama musim libur natal dan tahun baru yang mengakibatkan berubahnya juga jadwal pembagian rapor dan libur sekolah di seluruh Indonesia akhirnya dibatalkan dan memberikan masing-masing institusi yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan terhadap pelaksanaan libur natal dan tahun baru.

Menurut Mustaring S.Pd., M.Pd selaku kasi kurikulum pembinaan SMP Dinas Pendidkan Kabupaten Berau mengatakan surat no 800/ 325/ Disdik – Kab/ Sekrt/ XII/ 2021 ini merupakan hasil dari tindak lanjut edaran dari kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia yang memberikan rambu kebebasan bagi daerah menjalankan kebijakannya . Surat Edaran kementrian tersebut keluar di hari yang sama beberapa jam sebelum dibuatnya surat edaran dari dinas pendidikan Kabupaten Berau. Ini juga merupakan langkah cepat dari dinas Pendidikan Kabupaten Berau dalam rangka menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepastian pelaksanaan bagi rapor dan libur semester ganjil TA 2021/ 2022.

Adapun poin-poin pada surat edaran penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19)di kabupaten berau tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) tanggal 18 Desember 2021, libur sekolah semester 1 (satu) tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan masuk kembali semester II (dua) tanggal 3 Januari 2022 (sesuai dengan kalender Pendidikan jalur pendidikan formal PAUD/TK/SD/SMP Kabupaten Berau tahun ajaran 2021/2022 Nomor: 800/047/Disdik Kab/Sekrt/VI/2021 Tanggal 14 Juni 2021);
  2. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender Pendidikan yang telah ditetapkan;
  3. pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan (yang libur hanya peserta didik);
  4. melaksanakan validasi data vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat;
  5. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
  6. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun /hand sonitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing. treatment);

Selengkapnya surat edaran dapat diunduh di : Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Saat ditemui, Kepala Dinas Pendidikan Drs.Murjani M.Si ketika akan bertolak ke Balikpapan dalam rangka menghadiri Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021 secara Dalam Jaringan (Daring), beliau menegaskan  agar surat edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Kabupaten Berau sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten Berau.

Download juga: SE Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021

Previous Bagi Rapor dan Libur Semester Ganjil 2021-2022 Tetap Ikuti Kaldik, Begini Penjelasannya

Leave Your Comment