Tanjung Redeb-Disdik Berau, Peraturan Daerah tentang pendidikan di Kabupaten Berau yang tertuang dalam Perda Kabupaten Berau tahun 2011 dinilai semakin tidak relevan dengan keadaan sekarang, untuk itu Dinas Pendidikan menggelar rapat untuk mendengarkan pendapat dalam rangka penyusunan peraturan daerah Kabupaten Berau yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Berau pada tanggal 9 Nopember 2021 sejak jam 08.30 hingga pukul 11.00 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Dr. H. Suprapto, M.Pd.
Acara ini menghadirkan tim narasumber dalam bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebanyak 4 orang. Dalam kegiatan ini anggota rapat yang terdiri dari unsur teknis pada bidang dinas pendidikan Kabupaten Berau, perwakilan pengawas dan penilik dan juga unsur masyarakat/ komite sekolah.
Narasumber menyampaikan draft susunan rencana peraturan daerah yang akan digodok setelah mendengarkan beberapa masukan dari peserta rapat. Seperti diketahui sebelumnya bahwa peraturan daerah tentang pendidikan terakhir dikeluarkan pada tahun 2011 dan sudah tidak relevan, seperti berubahnya peraturan kekuasaan pemerintah daerah, di mana sejak 2016 pemerintah Kabupaten Berau tidak lagi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat SLTA yang telah menjadi wewenang provinsi Kalimantan Timur, serta hal hal lain yang telah berubah sehingga perlu penyesuaian untuk dasar penyelenggaran pemerintahan Kabupaten Berau dalam bidang pendidikan.